Sorong, - Praktik perdagangan kayu ilegal kembali mencuat di Sorong. H. Jumadi dituding sebagai aktor utama dalam jaringan perdagangan kayu tanpa dokumen resmi. Wahana Lingkungan Hidup mendesak Tim
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) untuk segera mengambil tindakan tegas.
Binsar P. Hutabarat, Ketua Wahana Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas guna mengungkap jaringan mafia kayu yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Kami menerima laporan dan hasil investigasi bahwa H. Jumadi terlibat dalam transaksi kayu ilegal. Kayu tersebut didapatkan dari daerah Kabupaten Sorong dan sekitarnya. Jika dibiarkan, ini akan menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan kita," tegas Binsar P. Hutabarat.
Dari laporan informasi, H. Jumadi diduga tidak memiliki perusahaan berbadan hukum, sehingga secara jelas melanggar hukum dan berpotensi menghadapi tuntutan pidana berat.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Perdagangan Kayu Ilegal
- Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 94 UU No. 18 Tahun 2013: Pelaku yang menerima, membeli, atau menjual hasil hutan tanpa dokumen resmi dapat dipenjara 1 hingga 5 tahun serta didenda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, izin usaha dapat dibekukan.
- Pasal 480 KUHP: Jika terbukti kayu diperoleh dari tindak pidana dan penerima mengetahui hal tersebut, mereka dapat dijerat dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.
Hingga kini, pihak H. Jumadi masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan ini. Tekanan publik semakin meningkat, menuntut Gakkum LHK agar segera bertindak untuk menghentikan praktik ilegal yang merusak ekosistem hutan dan menguntungkan segelintir pihak.
Wahana Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mafia kayu ilegal harus dihentikan demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Liputan khusus