Makassar,– Dewan Pimpinan Pusat Komite Advokasi dan Pemerhati Pertambangan Republik Indonesia (DPP KOMPERTA RI) resmi mengadukan Polres Luwu Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di Sungai Kalaena.
Wakil Ketua DPP KOMPERTA RI, Adv. Arista Widyasari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan laporan terkait dugaan pertambangan ilegal kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Luwu Timur. Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan respons yang baik dan hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
"Kami sudah melakukan pengaduan dan menyampaikan langsung kepada Unit Tipiter terkait hal ini, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai. Kami menduga ada unsur pembiaran dalam kasus ini, sehingga kami merasa perlu membawa masalah ini ke Propam Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Adv. Arista Widyasari.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal di Sungai Kalaena tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat sekitar.
"Kami mendesak Propam Polda Sulsel untuk menyelidiki dugaan kelalaian ini. Jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran oleh aparat di Polres Luwu Timur, maka harus ada tindakan tegas," tambahnya.
DPP KOMPERTA RI juga menyerukan agar pemerintah daerah dan instansi terkait lebih proaktif dalam menangani maraknya tambang ilegal yang semakin meresahkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Luwu Timur terkait pengaduan ini. Masyarakat sekitar Sungai Kalaena berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang telah mengancam lingkungan dan kesejahteraan mereka.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin, menyebabkan kerusakan ekosistem, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
(Redaksi)